Polsek Tambusai Berhasil Tangkap Seorang Residivis Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Jumat, 07 November 2025 | 21:17:27 WIB

Rokan Hulu | Metroterkini.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai. 

Pelaku diketahui berinisial M.I.A (26) residivis kasus serupa. Ia dicokok di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, tak sampai sehari setelah motor korban hilang.

Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga inisial SS (45) yang kehilangan sepeda motornya saat melakukan transaksi di sebuah warung Brilink, Kamis siang (6/11).

“Korban memarkirkan motor di depan warung Brilink, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor tersebut sudah hilang,” kata Kristian, Jumat, (7/11/2025).

Dari rekaman CCTV warga di sekitar lokasi, tampak seorang pria menggasak sepeda motor Honda Revo Fit hitam lis hijau milik korban dan langsung membawa kabur. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 8 juta dan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.

Tim opsnal Unit Reskrim bergerak cepat. Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah PTPN IV Afdeling V Sosa, Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin oleh Aipda Marta Kusuma. Dari tempat persembunyian pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, polisi menemukan sepeda motor hasil curian berikut kuncinya. 

“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian berikut kuncinya,” ujar Kapolsek.

Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penyidikan awal, didapat dua alat bukti yang cukup. M.I.A pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Police record tersangka tercatat bukan nama baru. Ia merupakan residivis kasus yang sama. Karir kriminalnya diduga berlanjut dan lintas kabupaten. Modusnya sederhana memanfaatkan kelengahan warga, terutama kunci yang masih terpasang pada motor.

Atas perbuatannya, M.I.A dijerat Pasal 362 juncto Pasal 486 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polsek Tambusai memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kapolsek Tambusai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan,  “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci sudah dicabut,” ucap Kristian.(Humas Polres)

Terkini