Buron Dua Bulan, Pelaku Penembakan di Ujungbatu Ditangkap Polisi di Kebun Ubi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:33:21 WIB

Rokan Hulu | Metroterkini.com – Setelah dua bulan dalam pelarian, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu akhirnya meringkus J.A (26), pelaku percobaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pelaku ditangkap pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan ubi tanpa perlawanan.

“Setelah kita pastikan lokasi persembunyiannya, tim langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit senapan angin warna hijau merek Evolution yang digunakan saat kejadian,” ujar Kapolsek Ujungbatu, Kompol Yusup Purba, S.H., M.H., Rabu (22/10/2025).

Selain senapan angin, polisi turut menyita barang bukti, antara lain satu helai baju abu-abu bekas tembakan, satu proyektil timah kaliber 4,5 milimeter hasil operasi dari tubuh korban, serta tujuh butir peluru senapan angin kaliber serupa.

Kasus ini bermula pada Minggu pagi, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban berinisial F (44) mendatangi rumah pelaku setelah orang tua J.A mengaku telah dianiaya. Namun kedatangan korban justru menyulut emosi pelaku yang merasa tersinggung.

Tanpa banyak bicara, pelaku mengambil senapan angin dan menembakkan peluru ke arah dada korban hingga tembus.

Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RS Awal Bros dan kemudian ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani operasi pengangkatan peluru.

Setelah menjalani perawatan medis, korban resmi melapor ke Polsek Ujungbatu pada 29 Agustus 2025.

Penyidik Polsek Ujungbatu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa dua saksi kunci, masing-masing J (42) dan Z.H (42), yang menyaksikan langsung peristiwa penembakan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menetapkan J.A sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Dua bulan bersembunyi, keberadaan J.A akhirnya terlacak. Ia ditangkap di pondok kebun ubi sekitar satu kilometer dari rumah orang tuanya. Polisi menyebut selama pelarian, J.A kerap berpindah tempat di sekitar wilayah pedesaan Ujungbatu untuk menghindari kejaran aparat.

Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Ujungbatu untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 jo 53 Ayat (1) jo 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan,” kata Kompol Yusup.

Ia menegaskan, penyidik akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lanjutan,” ujarnya.

Berkat kerja cepat dan koordinasi tim Reskrim Polsek Ujungbatu, pelaku yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Situasi di Desa Suka Damai kini dilaporkan aman dan kondusif.

Kapolsek Yusup Purba mengapresiasi kerja anak buahnya yang sigap merespons laporan warga. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi keberadaan pelaku,” ucapnya.[man]

Terkini