Bupati Bengkalis Serahkan SK Remisi Kepada 1.239 Warga Binaan, 26 Langsung Bebas

Ahad, 17 Agustus 2025 | 22:54:57 WIB

Metroterkini.com - Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso dan forkopimda secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Presiden kepada perwakilan narapidana (warga binaan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Minggu (17/8/2025) siang.

Sementara dari pihak Lapas selaku tuan rumah hadir pelaksana tugas Lapas Boy Fernandes, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Diasta Krismayandi dan para pejabat utama lainnya.

Dalam Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 1.239 orang warga binaan Lapas Bengkalis mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Sebagai informasi, Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun peringatan HUT Kemerdekaan RI. Sementara Remisi Umum diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan.

Sebelumnya pihak Lapas telah mengusulkan sebanyak 1.257 orang, namun yang dikabulkan 1.239 orang, sedangkan 18 orang tidak dikabulkan. Mereka mendapat remisi bervariasi antara 1 bulan sampai 6 bulan.

1.239 orang tersebut terdiri dari Pidana Umum 559 orang dan Pidana PP Nomor 99 Tahun 2012 (narapidana Korupsi, Narkotika dan Terorisme) sebanyak 680 orang. Sementara itu pidana PP Nomor 58 Tahun 2006 tidak ada.

Remisi umum sebanyak 1.239 orang, remisi umum I sebanyak 1.202 orang. Sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 37 orang.
Dari 37 orang yang menerima remisi umum II, 16 langsung bebas. Sedangkan 21 orang tinggal menjalani pidana subsider.

Sementara itu remisi umum dasawarsa pihak Lapas mengajukan 1.396 orang. Dikabulkan 1.380 orang, sedangkan 16 orang belum dikabulkan.

Sebanyak 1.380 orang tersebut mendapat remisi dasawarsa bervariasi antara 3 hari sampai 90 hari, itu terdiri dari Pidana Umum 614 orang, Pidana PP Nomor 58 Tahun 2006 tidak ada, dan Pidana PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 766 orang.

Sebanyak 9 orang langsung bebas, sedangkan 33 orang tinggal menjalani pidana subsider.

Berdasarkan data dari humas Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 26 bebas setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

Mereka yang bebas setelah menerima remisi umum II dan remisi dasawarsa sebagai berikut:
1. Julius Laoly perkara Pembunuhan divonis (10 tahun 6 bulan) remisi umum
2. Reynold Samuel Silitonga perkara Pencurian (3 tahun 6 bulan) remisi umum 4 bulan
3. Ricardo Situmorang perkara Perampokan (3 tahun 4 bulan) remisi umum.
4. Muhammad Qamarul Akbar Alias Ahok perkara Pencurian (3 tahun 4 bulan) remisi umum.
5. Hendrik Gultom alias Hendrik perkara Pencurian (2 tahun 3 bulan) remisi umum.
6. Jaka Armanda Bin Slamet Riyadi perkara Pencurian (2 tahun 3 bulan) remisi umum 
7. Dedi Candra Saputra Bin Khaidir Pencurian (2 tahun 3 bulan) remisi umum.
8. Reza Wahyuda Pencurian (2 tahun 3 bulan) remisi umum.
9. Yus Pranata Mangungsong Pencurian (2 tahun) remisi dasawarsa 2 bulan.
10. Prima Bin Sahat Maruli Tua Nainggolan (Alm) Penggelapan (2 Tahun) remisi dasawarsa 2 bulan.
11. Nanang Irwansyah Penggelapan (2 tahun) remisi dasawarsa 2 bulan.
12. M. Nasir Pencurian (2 tahun) remisi dasawarsa 2 bulan.
13. M. Deni Pencurian (2 tahun) remisi dasawarsa 2 bulan.
14. Heriyanto Bin Suparno Pencurian (2 tahun 3 bulan) remisi umum.
15. Madi Bin Jali Pencurian (1 tahun 6 bulan) remisi dasawarsa 2 bulan.
16. Muhammad Syukri alias Syukri Perlindungan Anak (1 tahun 6 bulan) remisi dasawarsa 2 bulan.
17. Yogi Pratama alias Yogi bin Lidut Pencurian (1 tahun 6 bulan) remisi dasawarsa 45 hari.
18. Aldi Saputra Bin Inen Narkotika (1 tahun 6 bulan) remisi dasawarsa 45 hari.
19. Muhammad Riski Munandar Alias Nandar Narkotika (1 tahun 6 bulan) remisi dasawarsa 45 hari.
20. Iwan Saputra. P perkara Pencurian (1 tahun 6 bulan) remisi dasawarsa 45 hari.
21. Framansyah Pencurian (1 tahun 3 bulan) remisi dasawarsa 2 bulan.
22. Amrizal Manik Pencurian (1
tahun 1 bulan) remisi umum.
23. Juminan Bin Suryadi perjudian (10 bulan) remisi umum 1 bulan.
24. Diana Br. Siburian Pencurian (8 bulan) remisi dasawarsa 1 bulan. 
25. Sugiono Bin Wakijan perkara perbuatan tidak menyenangkan (9 bulan) remisi umum 1 bulan.
26. Rudi Irawan alias Rudi Bin Irwansyah perkara pencurian (1 tahun) bebas murni. (Inf-rudi]

Terkini