Metroterkini.com - Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang populer dengan nama Tim Khusus Elang Malaka, meringkus 2 orang diduga gembong narkoba jaringan Internasional. Keduanya ditangkap saat speedboat pelaku merapat di pantai perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu pada Rabu (12/2/2025) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
Di dalam speedboat bermesin 85 PK yang dikemudikan pelaku ditemukan 90 bungkus narkotika jenis shabu (90 kilogram), 10 bungkus pil ekstasi (51.882 butir). Selain itu, 2 unit handphone android milik pelaku dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK turut dijadikan barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dalam rilisnya mengatakan, perkara ini terungkap berkat kerja sama antara Tim khusus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis.
Dua tersangka, masing-masing berinisial J (35) dan I (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan juga mengatakan " Pelaku ini sudah lebih dari 1 kali melakukan perbuatan tersebut," kata Kapolres Bengkalis. [rudi]