Metroterkini.com - Direktur PT Bagan Citra Lestari (BCL) yang beralamat di Tanjung Mulia Medan Sumatera Utara (Sumut) Andus diduga telah melakukan penipuan didalam pembelian suatu produk barang jenis POME (Asam Tinggi).
Diduga ada dua orang calon pembeli POME yang berasal dari Kota Duri, Provinsi Riau yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut.
Sebelumnya, kesepakatan jual beli ini telah tertuang dalam kontrak jual beli antara Andus dengan Poniran pada tanggal 2 Desember 2024.
Sebelum dan sesudah kontrak jual beli disepakati oleh kedua belak pihak, telah dilakukan transfer uang senilai Rp50 juta oleh Juni Sitorus (calon pembeli) ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekining 1060016757455 atas nama Andus pada tanggal 20 November 2024 pukul 15.21 WIB.
Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 19.24 kembali dilakukan transfer uang senilai Rp15 juta ke Bank BCA dengan nomor rekening 7783024120 atas nama PT Bagan Citra Lestari oleh Poniran (calon pembeli).
Namun hingga hari ini barang yang disepakati oleh kedua belah pihak, sebagaimana dengan kontrak jual beli tidak kunjung dikirim.
Andus selaku Direktur PT Bagan Citra Lestari yang beralamat di Jalan Metal No.91 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi awak media. (wa)