Bermodal Suara 9 Persen, Golkar Daftarkan Syahrial-Andika ke KPU Bengkalis

Rabu, 28 Agustus 2024 | 22:29:31 WIB

Metroterkini.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Syahrial - Andika Putra Kenedi (Andika Sakai) pada Rabu (28/8/2024, siang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Pasangan Syahrial -Andika Sakai dengan akronim Sandi, datang didampingi Sekretaris Golkar Provinsi Riau Indra Gunawan Eet dan puluhan pendukung. Rombongan sandi bertolak ke KPU dari kediaman Eet di Jalan Kelapapati Tengah, kota Bengkalis.

Rombongan melewati Jalan Ahmad Yani. Sampai di depan Kantor Bupati para pendukung Sandi tak lupa menggeber gas dan membunyikan klakson kendaraan. Demikian juga saat melintas di Jalan Antara depan Wisma Sri Mahkota (rumah dinas bupati).

Menurut Syahrial, para  pendukung yang mengantarnya ke KPU datang tanpa dikomandoi. Kendati demikian, mereka tertib.

"Tadi saya dengar, klakson yang keras hanya dua tempat, depan Kantor Bupati dan Wisma Daerah (Rumah Dinas Bupati)," kata Syahrial sembari tertawa mengetahui aksi para pendukungnya.

Dari kediaman Eet sampai di KPU, rombongan pasangan dengan akronim Sandi ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Bengkalis dan personel TNI dari Kodim 0303 Bengkalis.

Di KPU, pasangan Sandi disambut oleh Ketua KPU Agung Kurniawan dan komisioner lainnya. Juga terlihat Bawaslu dan personel Gakkumdu.

Setelah beristirahat sejenak di kursi dibawah tenda yang sudah disediakan KPU. Pasangan Syahrial -Andika Sakai dipandu KPU kedalam ruangan penerimaan pendaftaran.

Keduanya kemudian menyerahkan berkas pendaftaran untuk dicocokkan dengan pendaftaran online yang sudah di isi pasangan Sandi.

Menurut Ketua KPU. Dokumen pendaftaran yang dibawa pasangan Sandi lengkap. Untuk itu, pasangan ini tinggal mengikuti tahap berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru.

Seperti diketahui, kemunculan pasangan Syahrial - Andika Sakai diluar perkiraan banyak pihak. Berlayar dengan "perahu" Golkar yang hanya meraih 3 kursi di DPRD Bengkalis pada Pileg 2024. Itu sangat tidak mungkin, karena tidak memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkada.

Apalagi secara tersirat partai berlambang pohon beringin itu tidak masuk prioritas alias ditinggal pasangan petahana (Kasmarni-Bagus Santoso) yang telah memperoleh dukungan 10 partai politik di parlemen. Hal hasil, Partai Golkar jadi sendirian dalam ingar pingar Pilkada Bengkalis.

Namun, Allah berkehendak lain. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi berkah buat Golkar dan partai non parlemen.

Dalam gugatannya, kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora. Dimana ambang batas 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara tidak berlaku lagi. Gabungan partai politik non parlemen dapat mengusung calon kepala daerah asalkan perolehan suaranya mencukupi.

Putusan MK tersebut membuat peta perpolitikan di Indonesia berubah drastis termasuk Kabupaten Bengkalis. Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkalis yang hampir menangisi nasib karena tidak bisa mengusung calon, seakan mendapat durian runtuh. Partai yang terpuruk pada pemilu 2024 itu pun bernafas lega.

Mengapa tidak. Syarat MK untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis hanya 8,5 persen suara pada pemilu 2024, sementara Golkar meraup 9 persen suara pada pemilu 2024. Dengan demikian, Partai Golkar bisa mengusung calon sendiri.

Pilihan jatuh kepada Syahrial Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis. Syahrial kemudian menggandeng Andika Putra Kenedi (Andika Sakai) sebagai wakil.

Dari segi percaturan politik Pileg 2024, keduanya bisa dikatakan kurang beruntung. Syahrial yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2029-2024, saat ini posisinya digoyang mosi tak percaya oleh sejawatnya di DPRD. Ia juga gagal mengamankan kursi DPRD Kabupaten Bengkalis pada Pileg 2024. Sementara Andika Sakai, kader Partai Demokrat juga gagal duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis pada pemilu 2024 lalu.

Kendati keduanya redup dalam Pileg 2024. Namun, Indra Gunawan Eet sebagai "Panglima perang" yakin pasangan Syahrial-Andika Sakai akan bersinar dalam Pilkada. Apalagi, pasangan ini  sudah dikenal luas oleh masyarakat.

Mosi tidak percaya yang digulir rekan sejawat kepada Syahrial membuat empati masyarakat Kabupaten Bengkalis mengalir kepadanya.

"Belum lagi saya kampanye, masyarakat sudah bertanya-tanya. Jadi tidak mencalon. Ini menandakan masyarakat antusias," ujarnya kepada awak media.

Sementara Andika Putra Kenedi seorang aktivis yang sekaligus politisi. Sebagai politisi muda memang dia belum seberuntung rekan separtainya. Namun, sebagai aktivitas dia tak lelah membela kepentingan masyarakat khususnya Suku Sakai.

Andika merupakan tokoh muda yang cukup populer dikalangan masyarakat Bengkalis khususnya masyarakat Suku Sakai. Banyak pihak meyakini potensi tersebut menjadi modal untuk melawan petahana dalam Pilkada yang akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang. [rudi]

Terkini