Metroterkini.com - Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan oleh seseorang.
Otto menyebut novum itu tidak bisa dihadirkan oleh pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu. Sebab, bukti itu hilang dan tak kunjung didapatkannya.
"Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang. Disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).
Otto meyakini jika bukti itu dihadirkan, maka putusan hakim bisa saja berbeda. Saat ini, pihaknya akan menyertakan novum itu di sidang peninjauan kembali (PK). Adapun PK tersebut rencananya akan dia ajukan dalam waktu dekat.
Meski Jessica sudah dinyatakan bebas besyarat, kata Otto, kebenaran harus tetap disampaikan.
"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain," ujar dia.
Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.[**]