Polres Siak Bakar 7 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:03:00 WIB

Metroterkini.com - Polres Siak Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sekaligus pemusnahan barang bukti jenis daun ganja kering seberat 7 kilo gram yang berhasil diamankan, Rabu (14/8/24) di halaman Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I, memimpin lansung pemusnahan hasil tangkapan yang juga hadir Forkopimda Kabupaten Siak , Kapolsek, Camat Tualang dan organisasi penggiat anti narkoba serta pelaku berinisial AF Alias A (26) yang merupakan warga kelurahan Perawang.

AKBP Asep menuturkan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas dilapangan serta laporan dari masyarakat.

"Pelaku AF Alias A ini kita dapatkan dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom", Ucap Kapolres

Dikatakan pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna yang mana direncakan untuk dijual di Perawang

"Pelaku sudah menjalankan bisnis barang terlarang tersebut selama 6 (enam ) bulan dan pelaku mendapat barang terlarang tersebut dari  A dan F yang sekarang sedang diburu tim gabungan dari Polres dan Polsek", kata AKBP Asep

Lanjut di terangkan bahwa dari barang bukti yang diamankan Polres siak telah menyelamatkan banyak jiwa.

"Jika dihitung dari 7 Kilo gram daun ganja kering tersebut kita telah menyelamatkan 14.000 jiwa, kami bersama unsur-unsur terkait akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba khusus nya di Kabupaten Siak", terang AKBP Asep

Lanjutnya, ini kita sepakati baru sebagian yang dimusnahkan sebagai simbolis,sisa nya akan di musnahkan kembali mengingat lokasi saat ini dekat pemukiman warga dan dikhawatirkan akan asap nya akan menyebar kemana mana. [Ibrahim]

Terkini