Gondol 6 Laptop SMK 2 Bengkalis, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Jumat, 31 Mei 2024 | 15:48:20 WIB

Metroterkini.com - MAF alias Tuah alias Adi Bin Arman (27), warga Gang Hasan D, RT/RW 001/001, Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dan rekannya AAS alias Aldi Bin Nanang (22), pengangguran, warga Simpang 4 Dusun I, RT/RW 002/003 Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. 

Keduanya diduga melibas 6 unit laptop di ruangan laboratorium SMKN 2 Jalan Assallam, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan rilis dari Kasat Satreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala yang diterima media ini, Jum'at [1/6/2024] pagi, Tuah dan Aldi ditangkap pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 18:00 WIB, dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana.

Terungkapnya perkara curat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 67 / V /2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tanggal 30 Mei 2024, kemarin. Dengan pelapor Jefri (29), pekerjaan Guru, alamat KTP Dusun Melati RT 005 RW 003, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporannya, Jefri menjelaskan pada Senin (27/5/2024) sekira pukul 13.45 WIB, saksi Syafrani Fithri ingin menutup pintu ruang labor komputer sekolah tersebut. Sebelum ditutup, saksi terlebih dahulu mengecek unit laptop inventaris milik sekolah. Saat itu semuanya lengkap (13 unit).

Pada Hari Selasa (28/5/2024) pada jadwal belajar komputer yang diajarkan guru Atu Tubagus Ali, ternyata Tubagus Ali tak masuk keruangan Labor karena ada kegiatan lain. Dan Labor Komputer dibuka oleh murid. Saat pintu dibuka pra murid melihat tas Laptop didalam Labor sudah berserakan dan Laptop yang berada didalam Labor hanya tinggal 7 unit dari 13 unit milik inventaris sekolah. Namun, keganjilan ini tidak dilaporkan murid kepada majelis guru.

Pada Hari Rabu (29/5/2024) sekira pukul 07.30 WIB, saksi (Syafrani Fithri) ingin mengambil Laptop ke dalam Labor Komputer Sekolah tersebut, saksi melihat Laptop Inventaris milik sekolah hanya tinggal 7 unit. Lalu saksi menanyakan kepada saksi Atu Tubagus Ali apakah mengetahui keberadaan 6  unit lainnya. Namun, Atu tidak mengetahui.

Kejadian itu kemudian dilaporkan saksi kepada kepala sekolah. Kemudian pihak sekolah (Jefri) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

Berdasarkan laporan Jefri, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, terduga pelaku adalah MAF alias Tuah alias Adi Bin Arman warga Jalan Kelapa Sari, Gang Hambali, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Tuah akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengaku mengambil 6 unit laptop di Labor komputer SMKN 2 bersama temannya Deny (DPO). Saat rumahnya digeledah ditemukan 5 unit laptop. Pengakuan Tuah, 1 unit sudah dijualnya kepada Aldi seharga Rp 1 juta.

Berdasarkan pengakuan Tuah, Tim Opsnal bergerak mencari Aldi. Satu jam setengah kemudian (Sekira puku 19.30 WIB), Tim Opsnal  menemukan Aldi di sebuah rumah makan di Jalan Pattimura, Kota Bengkalis.

Saat diinterogasi, Aldi mengaku membeli 1 unit laptop dari Tuah seharga 1 juta rupiah. Berdasarkan barang bukti dan keterangan, Tuah dan Aldi digelandang ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. 

Kedua pelanggar Pasal 363 KUHPidana itu ditangkap dengan barang bukti: 
- 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B097600.
- 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B1C7600.
- 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407B177600.
- 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407ACC7600.
- 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407AD67600.
- 1 unit laptop Acer warna hitam dengan ESN00102407AD87600. [Rudi]

Terkini