3 Pengedar Shabu di Siak Ditangkap, Barang Bukti 15,93 Gram Shabu

Senin, 01 April 2024 | 07:21:00 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Jalan Pendidikan gang Melon Kampung Tumang RT 04 RK 01 Dusun 01 Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Jum'at (29/03/2024).

RCG als C (25) dan RA Als A (43 ) serta DR Als I (33), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 28 (Dua puluh Delapan ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 15,93 (lima belas koma sembilan puluh tiga) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Lanjut AKP Riza Effyandi, pada tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 15 .00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Pendidikan Gang Melon Kampung Tumang RT 04 RK 01 Dusun 01 Kecamatan Siak Kabupaten Siak,  sering terjadi transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis shabu shabu. 

Atas informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan  memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

Kronologis penangkapan

Pada Jumat  tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 15 .00 WIB dilakukan penangkapan 3 orang laki-laki berinisial RCG  alias C , RA Als A dan DW Als I. 

Setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap RCG Als C , RA Als A dan DW Als I  ditemukan 28 paket narkotika diduga jenis shabu Shabu. 

Saat dilakuan penggeledahan terhadap RA Als A ditemukan 8 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kantong jaket warna hijau dibungkus kertas tisu warna putih di dalam kamar. 

Tim lalu melakukan penggeledahan kepada RCG Als C ditemukan 20 ( Dua puluh ) paket narkotika di duga jenis Shabu Shabu yang di simpan dalam sebuah kotak berwarna hitam di rumah tersebut. 

Sedangkan DN Als I berperan sebagai kurir. Baik RCG Als C dan RA Als A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di dapat dari BR ( DPO )

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa tiga  orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan antara lain, 13 pack plastik klip bening, 4 lembar tisu warna putih, 3 buah pipet yang dimodifikasi, 1 kotak hitam,1 unit HP merek samsung warna hitam, 1 unit HP merek Vivo warna abu abu, 28 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza [ Ibrahim]

Terkini