Metroterkini.com - Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa Pileg 2024 pasca hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu 20 Maret 2024, kemarin malam.
Suhartoyo mengatakan pihaknya mengharapkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg pada waktu yang mepet dengan deadline.
"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua ketiga biasanya, kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti," kata Suhartoyo kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Atau kah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup disamping mengumpulkan bukti," tambah dia.
Suhartoyo menjelaskan, alasan belum adanya pihak parpol yang mengajukan sengketa pileg ke MK adalah agar memiliki masa perbaikan yang panjang.
Sebagai contoh, jika seseorang mendaftar sengketa di hari ketiga, maka dia memiliki masa perbaikan hingga 3x24 jam. Sehingga memiliki waktu yang lebih panjang.
"Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1X24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3X24 jam. Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1X24 jam pertama kan, Otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2x24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4x24 jam kalau orang mendaftarkan di 1x24 jam pertama," tutur Suhartoyo.