Polres Siak Amankan 12 Paket Shabu dan Tersanga di Perawang

Kamis, 18 Januari 2024 | 17:01:00 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau, menangkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Dalam KM 8 RT 004/RW 003 Gg Sehati Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, (15/01/2024)

Pelaku adalah DS (41), HG (41), PN (38) dan DD (39) yang diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor  2,46 gram (dua koma empat puluh enam).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Dalam kasus ini, Personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Riza. [Ibrahim]
 

Terkini