Metroterkini - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing atau disebut Operasi JAGRATARA dalam rangka Pengamanan Natal dan tahun baru serta PAM Pelaksanaan Pemilu Pada Tahun 2024. Pengawasan Keimigrasian tersebut dilaksanakan di salah satu Apartemen di kawasan ancol Jakarta Utara pada Kamis, 28 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
“Kegiatan Operasi JAGRATARA ini dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat
Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024,” ungkap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas berhasil mendata 9 (sembilan) WN Tiongkok dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 (dua) WN Tiongkok pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka gunakan.
Terhadap 6 (enam) WN Tiongkok
lainnya ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang kemudian petugas mengamankan Dokumen Perjalanan milik mereka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, 4 (empat) diantaranya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 (satu) menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 1 (satu) menggunakan Visa On Arrival (VOA).
“Kami berhasil mendata 9 (sembilan) WN Tiongkok & mengamankan Dokumen Perjalanan 6 (enam) WN Tiongkok yang menetap di lingkungan apartemen tersebut, dimana ke-6 WN Tiongkong tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya namun kami menduga terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman,” Jelas Qriz Pratama.
Ke-6 WN Tiongkok yang telah didata akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan apabila terbukti melanggar dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi atau Pemulangan Paksa Ke Negara Asal.
“Apabila memang terbukti melanggar, tentunya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. TAK dapat berupa Deportasi dan juga Penangkalan untuk tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” jelas Rizki Febrianda selaku Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Rizki menambahkan bahwa pelaksanaan operasi di wilayah apartmen tersebut dikarenakan
banyaknya aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terkait Orang Asing yang dianggap meresahkan dan menganggu ketertiban umum. [Wira/rls]