Simpan Shabu di Kontrakan, Polsek Kandis Amankan Tersangka

Sabtu, 23 Desember 2023 | 22:01:52 WIB

Metroterkini.com- Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 73 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Sabtu (23/12/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan yakni di sebuah rumah kontakan sering terjadi transaksi narkoba.

"Informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K, pria tersebut yakni  E S dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut menggunakan tisu di dalam lemari rias di rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat," tutup Kompol David Richardo, S.I.K. [ Ibrahim]

Terkini