Metroterkini.com - Seorang pria lajang di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial M (34) mencabuli bocah 13 tahun yang merupakan tetangganya. Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan mencabulinya.
"Pelaku tetangga korban. (Statusnya) lajang tua," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (24/10/2023).
Agus mengatakan aksi bejat itu telah tiga kali dilakukan pelaku, salah satunya terjadi pada 30 Desember 2022. Namun, sejak kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri dan baru diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (21/10) malam di Kabupaten Simalungun.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu. Namun, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Perwira pertama polri itu mengatakan saat kejadian pelaku tengah mengobrol dengan ayah korban di teras rumah korban. Saat itu, korban baru saja pulang dari luar.
Tak lama, ayah korban pun masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin tidur. Namun, ternyata setelah ayah korban masuk ke dalam kamar, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dan berusaha mencabulinya.
"Pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan. Lalu, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban," jelasnya.
Setelah itu, korban pun melaporkan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
"Korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada di rumah pelaku," kata Agus.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Seusai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur," pungkasnya.[**]