Metroterkini.com - Pria berinisial A (35) diringkus aparat Polsek Bangko usai tertangkap basah akan memperkosa tetangganya yang tengah tertidur di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (11/10).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan A dilaporkan oleh korban yang baru berusia 18 tahun. Saat perbuatan tak senonoh tersebut terjadi, korban tengah tidur di kamarnya.
"Telah diamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana percobaan perkosaan atau pencabulan," ucapnya, Jumat.
Korban yang tengah tidur terbangun lantaran merasa ada yang menciumnya. Saat ia membuka mata, tampak pelaku berada di atasnya dan tidak mengenakan pakaian. Sontak korban langsung menendang A.
Korban kemudian berteriak sambil keluar kamar sedangkan pelaku melarikan diri melalui jendela kamar setelah mengenakan kembali celananya.
Keluarga korban lalu mendatangi rumah A dan menanyakan hal tersebut. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu lantaran menyukai korban.
"Keluarga yang tak senang dengan kejadian tersebut kemudian membuat laporan," lanjut Andrian.
Setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara pelaku kemudian diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku beserta barang bukti berupa pakaiannya sudah diamankan di Mapolsek Bangko," pungkasnya.
Kini A terpaksa meringkuk di balik jeruji besi dengan merasakan dinginnya tembok polisi sambil menyesali perbuatannya. **