Metroterkini.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Tepi jalan Km 8 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Sabtu (08/10/2023)
SP (26) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 16 (enam belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 3,07 (Tiga koma nol tujuh) gram
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , MSI melalui Kapolsek Lubuk Dalam Polres Siak AKP Januar Edwin Sitompul, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Opsnal Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin Aipda Irson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Januar.
Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan terduga pelaku 16 Paket yang diduga berisik narkotika jenis shabu-shabu 14 (empat belas) Plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, BB tersebut di temukan di batang pohon sawit.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 16 Paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 3,07 (tiga koma nol tujuh) Gram tersebut ia peroleh dari A," terang AKP Januar.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Januar. [Ibrahim]