Metroterkini.com - Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga Pelaku Curat dan Penadah diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, Jumat (15/9/23) pukul 14.00 WIB.
Pelaku curat inisial M.S (23) warga jalan Suka Maju belakang Pasar KM. 04 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak dan Inisial T.M.D Als T (33) warag Jl. Suka Maju belakang Pasar KM. 04 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak
Sedangkan penadah HS (24) warga Jl. Panda Gg. Pelita bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak, dan Inisial PS, 33 Thn, Jln. Pandan Work Shop Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Sedangkan Pelaku
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat dan Penadah tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian dan Penadah berupa 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note. Milik korban.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Jl. Pipa Caltex RT.007 RW. 001 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak
Awal kejadian yaitu saat orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan shalat shubuh ke masjid, pintu hanya tertutup tapi tidak di kunci. Ketika pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Tualang dan korban mengalami kerugian Rp 7 juta.
Pada Jumat tanggal 15 September 2023 berdasarkan bukti yang cukup yg didapat lalu tim sekira pukul 14.00 wib mulai mencari keberadaan mulai dari para pelaku, penadahan Inisial HS dan Inisial PS yang berhasil di tangkap di Kampung Pinang Sebatang Timur.
Selanjutnya tim opsnal mencari dan berhasil menangkap pelaku Curat Inisial MS dan inisial dan pelaku perbantuan pidana Inisial T.M.D Als T di Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak barang yang lain sudah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dan para pelaku mengakui perbuatannya.
"Untuk barang bukti berupa (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 THN keatas," jelas Kompol Arry. [Ibrahim]