Dua Pelaku Curas di Bekuk Tim Opsnal Polsek Tualang Siak

Senin, 24 Juli 2023 | 17:05:36 WIB

Metroterkini.com - Pelaku Curas inisial DDS Als DP,19 tahun dan Inisial RSH,19 tahun warga Perawang di bekuk tim opsnal Polsek Tualang.

Kapolres Siak AKBbP Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curas oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

"Dari penangkapan ini yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH bersama tim opsnal Polsek Tualang, dan juga menyita barang bukti yakni 1.1(Satu) buah kotak HP. merk Samsung A54 5G dan 1 (satu) lembar faktur pembelian HP merek Samsung A53 5G ," ujar Kompol Arry, Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Kompol Arry, dalam aksinya pada hari Rabu (19/7/2023) pukul 13.30 wib Jl. Sultan Alamuddinsyah Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih melihat korban inisial FSHA, 16 tahun dan Saksi (temannya) inisial RF,16 tahun hendak pulang kerumah dan melihat kolam renang di Jl. Merpati belakang SMPN 1 Tualang.

Pada saat di jalan Korban dan Saksi I sedang mengendarai kendaraan bertemu dengan Pelaku inisial DDS Als DP,19 tahun dan Inisial RSH,19 tahun. yang mengendarai sepeda motor Vario warna putih dan Pelaku memberhentikan korban dan Saksi yang sedang mengendarai sepeda motor dimana pelaku DDS Als DP dan Inisial RSH meminta uang kepada korban sebesar Rp. 20.000,- dan lalu meminta untuk mendorong kan (Dongkrak) sepeda motor nya ke arah BTN Cendrawasih II dgn alasan kehabisan bensin.

Pelaku inisial DDS Als DP,19  dan Inisial RSH, mencabut kunci sepeda motor milik korban dan meminta paksa dgn memgancam korban agar memimjamkan 1 (satu) unit HP merek Samsung A53 5G warna biru langit milik korban, Pelaku inisial DDS Als DP dan Inisial RSH, mengambil HP milik korban dan menyuruh nya untuk membuka aplikasi Facebook dan  meminta pin HP kepada korban, dimana pada saat itu korban meminta kembali HP miliknya tsb tetapi Pelaku inisial DDS Als DP dan Inisial RSH, tidak mengembalikan nya seraya mengancam akan menusuk korban.

Oleh hal tsb korban ketakutan dan hanya diam, hingga Pelaku dkk pergi dari tempat kejadian dengan membawa 1 (satu) unit HP milik korban beserta anak kunci sepeda motor agar tdk mengejar pelaku, selanjutnya korban  meminta tolong kepada warga yang melewati lokasi tersebut untuk diantarkan pulang kerumah orang tua nya.
Atas kerugian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.820.000,-  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang

Setelah introgasi kedua pelaku mengakui bhw merencanakannya berdua dan melakukan melakukan bersama2 tindak pidana curas di atas dan untuk pelaku a.n. Iniaial DDS Als DP merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Tualang dalam perkara lainnya yg sejenis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Tutup Kompol Arry.  [Ibrahim ]

Terkini