Pelaku Pembacokan Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang Siak

Selasa, 18 Juli 2023 | 19:21:00 WIB

Metroterkini.com - Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi Jl. Pipa Caltex Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di kedai Halawa, Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib. Korban inisial BIJL, 23 Thn, warga Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dan inisial TZ, 36 Thn, warga Jl.Raya Km.5 Perawang Kec.Tualang Kab. Siak Riau.

Tersangka penganiayaan tersebut yakni berinisial ESH, 51 tahun, warga Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kec.Tualang Kabupaten Siak Riau.

”Tersangka ditangkap pada hari Senin,  17 Juli 2023,” ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.

Kapolsek Tualang menambahkan, kkejadian penganiayaan tersebut bermula ketika Pelaku dtg ke kedai tersebut untuk membeli rokok dan selanjutnya pelaku duduk sambil merokok di kedai itu.

Selanjutnya korban melihat pelaku sudah cekcok mulut dengan orag lain yang ada di kedai tersebut dan mengakibatkan pelaku emosi dan tiba tiba pelaku langsung datang kearah korban dan mengarahkan sebilah pisau ke arah tubuh korban. Beruntung korban masih sempat menangkis dengan menggunakan tangan kiri korban dan mengenai luka di bagian telapak tangan sebelah kiri

Selanjutnya pelaku juga mengarahkan sebilah pisau yg dipegang nya ke arah korban lain dan Korban lain menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan mngenai Lengan tangan kiri Korban. Selanjutnya ke dua Korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ditangkap pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, SH.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tualang  mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Tualang guna dilakukan proses penyidikan perkara dan terhadap barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian yang di buang pelaku

”Pelaku akan kita terapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,.” pungkas Kompol Arry. [Ibrahim]

Terkini