5 Kurir Narkoba Ditangkap, 3,9 Kg Sabu dan 4.965 Pil Ekstasi Disita

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:30:00 WIB

Metroterkini.com - Lima warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap karena menjadi kurir sabu jaringan internasional. Sebanyak 3,9 kg sabu dan 4.965 pil ekstasi disita polisi.

"Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Satnarkoba dan Sat Polair Polresta Tanjungpinang mengungkap penyelundupan 3,9 kg dan 4.965 butir pil ekstasi. 5 orang pelaku ikut diamankan dalam pengungkapan tersebut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu pada Kamis (13/7/2023).

Kelima kurir narkoba jaringan internasional yang diamankan itu berinisial MS (33), ST (30), N (31) FU (28) dan MGP. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Tanjungpinang pada Jumat (7/7) lalu.

"Pengungkapan penyelundupan narkoba asal Malaysia itu bermula dari informasi yang didapat oleh Unit Jatanras satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kemudian dilakukan koordinasi dan pengambangan," ujarnya.

Hasil pengembangan kepolisian diketahui 3,9 kg sabu dan ribuan pil ekstasi itu dibawa oleh pelaku FU dari Malaysia ke Batam lalu dibawa ke Tanjungpinang menggunakan kapal Ferry cepat MV Ocean. Sesampainya di perairan Tengkulai pelaku FU membuang paket narkoba tersebut ke laut.

"Selanjutnya, barang haram tersebut dibuang ke laut tepatnya di Perairan Tengkulai, dan dijemput pelaku MS dan ST dengan menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang," sebutnya.

Saat dibekuk oleh polisi, barang bukti sabu dan ribuan ekstasi tersebut sudah tak berada di tangan kedua pelaku. Narkoba itu ternyata sudah dijemput pergi oleh MGP dan N dengan menggunakan mobil.

"Saat dibekuk kedua pelaku itu ditemukan ada 6 paket besar sabu beratnya 3,9 kilogram. Dan 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah," jelasnya.

Hasil pemeriksaan para pelaku narkoba jenis sabu itu sering dibawa oleh pelaku FU ke Tanjungpinang dari Malaysia melalui kapal penumpang. Para pelaku mengaku sudah empat kali melakukan modus penyelundupan narkoba tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, pengiriman ini merupakan yang kelima kali. Ini termasuk modus baru, yaitu dengan cara membawa Narkoba di tempel pada badan dari Malaysia Tanjungpinang, kemudian membuangnya ke laut dan meminta orang lain untuk mengambil," ujarnya.

Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang digagalkan polisi itu rencana akan diedarkan di Riau, Lampung dan Jakarta. Sekali pengantaran para pelaku mengaku mendapatkan upah belasan hingga puluhan juta.

"Dari hasil penyelundupan sabu ini, FU mengaku diupah Rp 30 juta per kilogram sedangkan pelaku lainnya diupah mulai dari 10 hingga 15 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. [**]
 

Terkini