Metroterkini.com - Polres Kampar menangkap seorang tersangkapengedar narkoba pada Jumat (30/6) dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu sekira pukul 03.30 WIB.
Pelaku Y (37) adalah warga Desa Teratak Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya sabu seberat 3,3 kilogram," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo SambododidampingiWaka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Di hadapan awak media, Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.
"Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang haram tersebutdi wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," jelas Didik.
Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalami. "Pelaku ini kurir dan untuk pengendalinyamasih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres menceritakan awal penangkapan pelaku ini.
"Saat itu, Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah," tambah Kapolres.
Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat.
"Dan ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam. Kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214 ZAQ," tambah Didik.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara. [**]