Polsek Minas Tangkap 1 Orang Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. PHR

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:02:48 WIB

Metroterkini.com - Polsek Minas Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap 1 orang tersangka pencurian pipa besi milik PT PHR yakni dengan identitas M (58) tahun yakni warga Kab. Bengkalis.

Sebelumnya 4 orang pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial RYP (29) tahun, ADH (24) tahun, SH (29) tahun dan DHS (40) tahun telah diamankan.

Kejadian pencurian Pipa besi tersebut berawal dari laporan Pihak PT. Pertamina atas hilangnya Pipa besi milik mereka yang hilang sejak bulan Januari 2023.

Tim unit Reskrim Polsek Minas yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian Pipa besi  milik PT. Pertamina Hulu Rokan dengan inisial RYP (29) tahun, ADH (24) tahun, SH (29) tahun dan DHS (40) tahun dan 1 orang penadah Pipa Besi tersebut dengan inisial RA (34) tahun. 

Atas penangkapan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Minas yang langsung di pimpin Kapolsek Minas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. 

Dari pengembangan Perkara Pencurian tersebut, tim Unit Reskirm Polsek Minas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa satu pelalu lainnya sedang berada di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

Atas informasi tersebut, pada hari Senin (29/05/23) Tim Unit Reskrim Polsek Minas langsung melakukan Penyelidikan atas informasi dari Masyarakat tersebut. 

Tim Unit Reskrim Polsek Minas yang langsung di pimpin Kapolsek Minas melakukan Penyelidikan ke Kec. Mandau Kab. Bengkalis, benar saja salah satu pelaku dengan inisial M (58) tahun sedang bersembunyi di kediamannya di Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

Atas penangkapan tersebut, maka tersangka M (58) tahun segera di amankan dan di bawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus pencurian ini,” tutur Kapolsek Minas.

Atas dugaan perkara tersebut, kini ke 5 tersangka dengan inisial RYP (29) tahun, ADH (24) tahun, SH (29) tahun, DHS (40) tahun dan M (58) tahun di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 1 pelaku Penadah dengan inisial RA (34) tahun di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [Ibrahim]

Terkini