Polsek Tualang Siak Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jumat, 19 Mei 2023 | 21:32:00 WIB

Metroterkini.com - Tim Opsnal Polsek Tualang amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Kamis (18/5/23 ).

Kejadian tersebut terjadi pada hari pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 01.30 Wib Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.

Kapolres Siak- Polda Riau AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO. SH beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak

Dari keterangan ibu korban Yeni awal mula kejadiannnya pada Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib, korban inisial AY (17) sedang tertidur di kamarnya bersama adiknya. Tiba-tiba datang pelaku Inisial Y (43) menghampiri korban langsung meraba tubuh korban dan memegang payudara korban. 

Saat itu orban mengaku tidak dapat melawan, selanjutnya pelaku langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya. Dan terjadilah hubungan layaknya suami istri, setelah itu pelaku meninggalkan korban didalam kamarnya.

Menurut pengakuan korban, dia telah ditubuhihi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) dan terus berkelanjut hingga 5 kali. 

Dengan adanya laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak.

Dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatan menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali. 

Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. [**]

Terkini