Tak Terima Ibu Dimarahi, Anak Bacok Ayah Tiri Sedang Mabuk

Senin, 13 Maret 2023 | 22:00:29 WIB

Metroterkini.com - Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak tiri kepada ayah tirinya sehingga sampai memututuskan pergelangan tangan kiri Korban.

Penganiayaan yang dilakukan anak tiri tersebut beralokasi dikediaman Korban, Dusun Sididadi Rt.001 Rw.003, Kampung Empang baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus melingkup di jeruji besi, sesuai dengan pasal  351 ayat 2 ( dua) KUHP

Hal tersebut dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P.Silaban S.H.  Lubuk Dalam, bahwa pada Sabtu 11 maret 2023 sekira Pukul 17.00 Wib di Dusun Sidodadi Rt. 001 Rw.003 Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam , Kabupaten Siak, tepatnya di rumah korban, telah terjadi penangkapan pelaku penganiayaan yang dilakukan anak tiri terhadap ayah tirinya.

Menurut Kapolres Siak Ronal Sumaja, kejadian berawal dari informasi yang didapat Kapolsek Lubuk Dalam AKP Josep Tumbur P. Silaban, S.H. terkait penanganiayaan tersebut, sehingga memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto berserta Anggota untuk mendatangi ke TKP dan melakukan TPTKP.

Sesampainya di TKP,  Kanit reskrim beserta anggota menemukan korban Jumino yang sudah terlentang berlumuran darah terdapat luka bacokan di kepala, leher, tangan kanan dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus.

Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan ternyata pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut adalah APS (29 tahun) yang merupakan anak tiri korban Pelaku selanjutnya langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam.

Diceritakan Kapolsek Lubuk dalam itu sebelum penganiayaan terjadi, tepatnya pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Korban Jumino pulang ke rumahnya di Afd. III Kampung Empang Baru Kec. Lubuk Dalam, dalam kondisi mabuk langsung marah- marah ke istrinya Siti.

Sementara Pelaku APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban Siti yang dimarahi oleh korban Jumino. Kemudian pelaku APS langsung menyuruh istri korban Siti yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah.

Melihat istri korban sudah pergi, pelaku APS langsung mengambil parang dari dalam rumah dan membacok korban (Jumino) beberapa kali hingga menyebabkan Tangan sebelah kiri korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan.

Mendapat Informasi kejadian tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam beserta Kanit Reskrim dan Piket SPKT langsung mendatangi TKP dan terus membawa korban ke RS Efarina, lalu tersangka diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.

Selanjutnya terhadap pelaku APS beserta barang bukti berupa 1( satu) bilah parang,di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut. [Ibrahim]

Terkini