Metroterkini.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Benar, tim Ditres Narkoba telah menangkap 4 pelaku pada Jumat (10/3/2023) dengan barang bukti 20 kilogram sabu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, awalnya petugas menangkap SS dan Acung. Dari keterangan keduanya, ada narkotika yang dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Peran SS pengendali lapangan dan Acung yang merupakan kurir.
"Lalu, dilakukan penyelidikan hingga didapati ada 20 sabu yang disimpan di dalam sampan oleh tekong (juragan) berinisial AH di Kelurahan Bunga Tanjung. Sabu itu dibalut dengan bungkusan teh kemasan merk Chinese Pinwei," ujarnya.
Hadi menyebutkan dari lokasi tersebut ada dua pelaku yang ditangkap, yakni AH dan HS. Berdasarkan pengakuan SS yang didapati pihaknya, sabu itu didapati dari Bro di Malaysia.
"Bro ini lah yang menyuruh SS dan Acung menjemput sabu ke perairan Tanjungbalai menggunakan sampan kaluk. Bro menjanjikan uang Rp 20 juta. Rencananya uang tersebut akan dibagi dengan tersangka lainnya," ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Hadi, pihaknya masih mendalami seluruh keterangan para pelaku. Ada pun barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polda Sumut.[**]