Polisi Lepas Tembakan, Pengedar Sabu di Kampar Terjun ke Sungai

Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:05:28 WIB

Metroterkini.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AN (35) di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (4/3/2023). 

Penangkapan terhadap AN berlangsung dramatis karena AN berusaha kabur ke arah Sungai Kampar. Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes mengatakan, AN merupakan pengedar narkoba yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Pelaku AN ini sudah 11 bulan menjadi DPO kami. Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu. 

Dia menjelaskan, awalnya petugas menggerebek pelaku di rumahnya di Desa Pulau Birandang sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Pelaku lari ke arah Sungai Kampar yang berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya. 

"Melihat pelaku kabur, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, pelaku tidak menyerah. Pelaku malah nekat terjun ke Sungai Kampar," sebut Mardani. 

Petugas pun tak menyerah. Petugas melakukan penyisiran ke hilir sungai. Setelah lima jam pencarian, petugas akhirnya menemukan pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Tarap, yang masih berada di Kecamatan Kampa. 

"Pelaku berhasil kami temukan pukul 05.00 WIB. Pelaku langsung kami tangkap dengan didampingi aparat Desa Sungai Tarap," kata Mardani. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan satu alat isap sabu alias bong. Mardani mengatakan, sebelumnya tim Unit Reskrim menggerebek rumah AN di Desa Pulau Birandang pada 25 Maret 2022. 

Saat itu, petugas menangkap istri pelaku berinisial RN. Sedangkan AN melarikan diri. Dari hasil penggeledahan saat itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 47,90 gram dan uang tunai Rp 147 juta diduga hasil penjualan narkoba. 

"Mereka ini pasangan suami istri yang mengedarkan sabu. Istrinya sebelumnya sudah kami tangkap dan vonis 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Mardani. 

Pelaku AN saat ini telah ditahan di Polsek Tambang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku juga mengakui telah mengedar Narkotika jenis Shabu selama lebih kurang 2 tahun (sejak tahun 2020). "Hasil tes urine pelaku juga Postitif Methametamin" pungkas Kapolsek. [**]

Terkini