BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal ke Riau

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:05:58 WIB

Metroterkini.com - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 102.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan ribu batang rokok yang disita itu direncanakan akan dikirim ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan penyelundupan ratusan ribu batang rokok itu menggunakan kapal Ferry penumpang tujuan Guntung, Riau. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (23/2/2023) lalu.

"Berawal dari informasi yang diterima kapal Patroli Bea Cukai Batam kemudian dilakukan pengecekan ternyata terdapat memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sehingga kita lakukan penindakan," kata Rizki, Selasa (28/2/2023).

"Hasil perhitungan tim terdapat belasan kardus yang berisikan 102.400 batang rokok merek H Mind," tambahnya.

Rizki menyebutkan berdasarkan pengembangan pihaknya, pemilik barang tersebut dikenakan sanksi administratif. Pemilik barang diwajibkan membayar denda sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut.

"Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000," ujarnya.

Selain itu, Rizki mengaku pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kota Batam. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal," ujarnya. [**]

Terkini