Ajudan Ferdy Sambo Ketakutan Lihat Jasad Brigadir J: Ada Apa Chad?

Rabu, 09 November 2022 | 15:00:04 WIB

Metroterkini.com - Mantan aide de camp (adc) atau ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan usai Majelis Hakim meminta Romer memperagakan posisi Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal setelah penembakan itu berlangsung.

Mulanya, Romer mengaku berada di luar rumah ketika tembakan terjadi. Saat mendengar tembakan lebih dari lima kali itu, Romer pun masuk ke dalam rumah dan menemui Richard.

"Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?," kata Romer kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Pada saat itu lah, ia menemukan jasad Brigadir Yosua sudah tergeletak dengan bekas tembakan di dekat tangga rumah.

Romer pun merasa takut melihat dan membalikkan badan hingga membelakangi jasad Brigadir J. Saat itu, Romer mengaku dapat melihat secara jelas seisi rumah termasuk posisi Kuat dan Ricky yang berdiri di sekitar jenazah.

"Tapi karena saya juga takut pak, jadi saya berubah haluan seperti ini Pak jadi saya bisa melihat semua orang di sini pak karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," jelas dia.

Romer secara jelas melihat ada Kuat dan Ricky yang sedang berdiri di sekitar tangga melihat secara langsung Yosua dipaksa meregang nyawa.

"Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?" perintah hakim ke Romer.

"Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah," ujar Romer.

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[**]

Terkini