Al Farid Warga Rupat Tewas, Bhabinkamtibmas Dikenai Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 01 November 2022 | 12:49:07 WIB

Metroterkini.com - Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan personel Provost Aipda Asben Hutapea, Kamis (31/10/22) siang, menggelar konferensi pers terkait perkara meninggal tidak wajar sesuai dengan LP / 14/ VII/ 2022/ Riau/ bks / Sek - Rupat tanggal 18 juli 2022 atas nama korban Al Farid warga Rupat di Jembatan Desa Sukarjo Mesin pada 22 Mei 2022 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres tersebut Kapolres menegaskan, untuk sementara penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Fz alias Ijal Tuyul dan Is alias Mail. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Al Farid sehingga korban meninggal dunia. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHPidana pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal.

"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal." kata Reza Kasat Reskrim Polres Bengkalis kepada sejumlah awak media saat konferensi pers Senin siang di Mapolres.

Diterangkan Kasat Reskrim, peristiwa tewasnya Al Farid terjadi pada Rabu 22 Mei 2022 lalu, di jembatan Desa Sukarjo Mesin, Kecamatan Rupat Utara.

Saat itu, tersangka Fz alias Ijal Tuyul dan tersangka Is alias Mail menunggu korban di jembatan Desa Sukarjo Mesin.  Ketika korban yang membonceng temannya Herizal dengan sepeda motor Kawasaki type D-Tracker melintas di jembatan Desa Sukarjo Mesin langsung dipukul dengan kayu oleh tersangka Fz alias Ijal Tuyul. Akibatnya korban pun jatuh. Saat korban jatuh, tersangka Is alias Mail menimpuk korban dengan tandan buah sawit. Akibatnya korban mengalami luka para di kepala dan dada dan meninggal dunia.

Selain sementara menetapkan dua orang tersangka, pihak Polres menahan atau menempatkan Bhabinkamtibmas Bripka AH dalam tempat khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara tewasnya Al Farid.

Tersangka baru hasil rekonstruksi

Usai konferensi pers, dilanjutkan dengan rekonstruksi perkara tewasnya Al Farid. Menurut kuasa hukum keluarga korban Sabarudin  SH I, ini merupakan rekonstruksi yang ke-dua. Rekonstruksi pertama, ungkapnya, dilaksanakan di TKP di Desa Sukarjo Mesin dengan saksi tunggal Noi yang saat ini sudah kabur ke Malaysia. Noi adalah orang yang diperintahkan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegat Herizal. Sedangkan pada rekonstruksi ke-dua yang digelar di halaman Mapolres menghadirkan banyak saksi dan tersangka dengan perannya masing-masing.

Bahkan dalam rekonstruksi ke-dua ini, ada rapat terlebih dahulu (Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga) untuk mencegat saksi Herizal yang dituduh telah meresahkan masyarakat dalam perkara pencurian.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dengan pelaksana lapangan anggota Reskrim Anggun juga dihadiri jaksa penuntut Putra dan Deri dari Kejari Bengkalis.

Rekonstruksi ini menghadirkan kedua orang tersangka Fz alias Ijal Tuyul dan Is alias Mail, keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Bhabinkamtibmas Bripka AH kepala plontos, mengenakan pakaian khusus pengamanan Polres berwarna hijau, kerah kuning dan les kuning, saksi Herizal mengenakan kaos oblong lengan panjang warna hitam dilapisi rompi kaos kuning. Saksi Herizal dibonceng korban Al Farid (diperankan anggota polres) dengan sepeda motor Kawasaki tracker, dan beberapa orang warga Sukarjo Mesin turut dihadirkan sebagai saksi, seperti Ucok RT, Wak Anjang (FKPM),  Umar, Syaifudin alias Pudin  Wak Lombok, dan dua orang saksi yang tak hadir diperankan anggota polres, yakni Samsul alias Gong dan Samsul Bahri (FKPM). Adegan demi adegan yang diperankan saksi tak luput dari pantauan keluarga korban yang hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Dalam adegan rekonstruksi diketahui peran Bhabinkamtibmas Bripka AH dalam perkara tewasnya Al Farid. Beberapa jam sebelum peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Al Farid, Bripka AH selaku Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga (FKPM, linmas, dan kedua tersangka) di pos Bhabinkamtibmas. AH meminta warga untuk menangkap Herizal karena sudah meresahkan masyarakat dalam perkara pencurian. Namun, AH juga minta saat Herizal ditangkap jangan ada yang main hakim sendiri kepada Herizal.

Naas, bagi korban. Sore itu dia tengah membonceng Herizal dengan sepeda motor Kawasaki tracker. Karena target belum juga muncul, AH kemudian membubarkan warga. Ada yang kemudian pulang, ada juga yang masih di pos, sedangkan kedua tersangka pergi ke jembatan jalan desa yang akan dilewati Herizal dan korban.

Tak berselang lama, Bhabinkamtibmas AH menelpon tersangka Fz alias Ijal Tuyul memberitahu bahwa Herizal dan korban sudah lewat.

"Herizal sudah lewat," kata Bripka AH melalui handphone. "Mengapa tidak bapak tangkap," jawab Ijal Tuyul yang saat itu sudah standby di jembatan.

"Dio laju," balas Bhabinkamtibmas.

Ketika korban dan Herizal melintas di jembatan, tersangka Ijal Tuyul langsung memukul kepala korban dengan kayu yang sudah dipersiapkan. Korban dan Herizal pun jatuh dari sepeda motor. Saat korban jatuh, tersangka Mail menimpuk (memukul) korban dengan tandan buah sawit.

Beberapa saat kemudian Bhabinkamtibmas sampai di jembatan dan langsung meringkus Herizal yang sudah jadi target. Hanya dalam hitungan menit tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipenuhi warga. Ada warga yang membantu Bhabinkamtibmas meringkus Herizal. Sedangkan korban yang tergeletak dengan posisi telentang dibiarkan.

Melihat kondisi korban berdarah-darah, warga kemudian menelepon ambulance untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, karena ambulance tak muncul-muncul, akhirnya Bhabinkamtibmas mencari mobil pickup pengangkut sawit guna membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Diduga untuk menghindari kecurigaan keluarga korban. Kepada keluarga korban dikatakan bahwa korban tewas karena kecelakaan tunggal.

Herizal yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian ojol (getah karet) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 2 tahun penjara pada 28 September 2022 lalu.

Namun, Herizal 'bernyanyi' kepada kuasa hukumnya Sabarudin, SH, tentang peristiwa penangkapannya. Dan peristiwa meninggalnya Al Farid bukan kecelakaan tunggal, tapi pengeroyokan.

Sementara pihak keluarga Al Farid juga curiga  melihat kondisi tubuh. Mensinkronkan keterangan tersangka Herizal dengan kondisi korban membuat keluarga korban tak terima.

Sabarudin, SH, yang ditunjuk keluarga korban sebagai kuasa hukum melaporkan ke Polisi kematian tidak wajar kliennya (Al Farid). Ia mendesak pihak kepolisian agar mengusut perkara ini menjadi terang benderang. Sampai adegan ke 9 rekonstruksi perkara ini, tersangkanya masih dua orang, yakni Ijal Tuyul dan Mail.

Tiba-tiba muncul keberanian saksi Umar yang mengungkap adanya sayembara dari seorang saksi bernama Samsul alias Gong  yakni menawarkan uang Rp 2 juta bagi siapa yang bisa menangkap Herizal (saksi Herizal).

"Siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta," ungkap saksi Umar mengutip pernyataan Samsul alias Gong (30).

Keterangan (temuan) Umar saat rekonstruksi belum ada di dalam BAP. Usai rekonstruksi saksi Umar langsung diamankan untuk BAP tambahan sekaligus mengindari intervensi dari saksi lainnya. Sebab, tersangka Ijal Tuyul langsung beraksi mendengar ucapan Umar. Atas temuan rekonstruksi tersebut penyidik kemudian melakukan BAP lanjutan kepada beberapa saksi termasuk Samsul alias Gong (30) warga Jalan Rowi, Desa Sukaharjo Mesin.

Setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan 'Upaya Paksa terhadap Samsul alias Gong berupa alih status dari Saksi menjadi tersangka. Karena diduga Samsul alias Gong memprovokasi warga menyebabkan terjadilah pemukulan dan pelemparan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Sementara itu, usai rekonstruksi Kapolres Bengkalis secara terbuka menegaskan bahwa pihaknya akan tegak lurus memproses secara hukum yang berlaku terhadap siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tewasnya Al Farid.

"Saya ingatkan tidak ada intervensi. Saksi silahkan buka apa adanya, jangan takut. Saya (Polres) akan tegak lurus dalam perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan kita proses," tegasnya.

Ditempat yang sama, Sabarudin, SHI, mendesak penyidik mengusut perkara ini seterang-terangnya agar tidak terjadi peradilan yang sesat nantinya. Jika ada keterlibatan oknum aparat harus diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika ada dugaan masalah narkoba yang melatarbelakangi perkara juga harus diungkap.

Ia menilai perkara yang sematkan Bhabinkamtibmas kepada kliennya Herizal diduga direkayasa. Sebab, selain jadi Bhabinkamtibmas, ungkapnya, Bripka AH juga mau jadi Reskrim. Sementara korban Al Farid tidak terlibat sama sekali dalam perkara pencurian.

"Perkara klien saya Herizal (dituduh sebagai pencuri) yang katanya sudah meresahkan masyarakat diduga direkayasa. Karena tidak ada korban yang melapor. Tapi orang lain yang mencak-mencak (gusar). Setelah kejadian (pengeroyokan) diduga baru dibuat LP (laporan polisi) dadakan. Sedangkan korban (Al Farid) tidak terlibat sama sekali dalam perkara tersebut (pencurian)," ujar Sabarudin.

Terkini sayembara oleh saksi Samsul alias Gong (awalnya saksi setelah rekonstruksi jadi tersangka), menurut Sabarudin harus didalami oleh penyidik. Apa motivasi (kepentingan) Gong membuat sayembara memberi uang Rp 2 juta bagi siapa saja yang bisa menangkap Herizal dan uang dari siapa?.

"Sayembara Gong (Samsul) harus didalami. Apa kepentingannya, uangnya dari siapa," kata Sabarudin.

Menurut Sabarudin, karena penanganan perkara ini berlarut-larut salah seorang saksi kunci atas nama Noi, kabur ke Malaysia. "Noi merupakan orang yang diperintahkan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegat Herizal," tegas Sabarudin.

"Saya mendesak penyidik untuk mengungkap perkara ini seterang-terangnya. Jika ada oknum aparat yang terlibat merekayasa harus dijadikan tersangka. Dan jika dilatarbelakangi masalah narkoba juga harus diusut," tegas Sabarudin, SH.

Terhadap status Bhabinkamtibmas Bripka AH yang saat ini status dikenakan pelanggaran kode etik kepolisian. Sabarudin mendesak penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka dan dipecat dengan tidak hormat, karena sudah memerintahkan warga menangkap Herizal yang berakhir dengan pengeroyokan terhadap korban Al Farid.

"Bhabinkamtibmas (Bripka AH) ingin jadi Bhabinkamtibmas sekaligus Reskrim. Untuk itu, saya mendesak Bhabinkamtibmas (Bripka AH) harus dipecat dengan tidak hormat," tegas Sabarudin yang siang itu mengenakan baju dipadu topi yang juga berwarna putih.

Pada kesempatan itu, Sabarudin berharap penyidik kepolisian dan kejaksaan harus meneliti dan membuka perkara tersebut seterang-terangnya agar tidak melahirkan (mengeluarkan) produk hukum yang sesat. Sebab, akan berdampak kepada putusan akhir.

"Hasil penyidikan yang sesat (rekayasa) akan berdampak kepada putusan akhir peradilan yang sesat. Kasihan masyarakat," pungkasnya.

Dalam perkara ini selain sudah menetapkan tiga tersangka, pihak penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki type D Tracker milik korban, satu tandan buah sawit yang diduga dipukulkan tersangka Is alias Mail kepada korban. [rudi]

Terkini