Metroterkini.com - Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang. Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kliennya itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Ferdy Sambo dan Putri merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Arman Hanis menilai tanggapan jaksa tidak menguraikan peristiwa. "Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formal, tetapi memang dalam eksepsi, itu formal semuanya," kata Arman kepada wartawan seusai sidang.
Menurut Arman, seharusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat dan jelas. "Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan, sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," ucap Arman.
Pada intinya, kata dia, tanggapan jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan rangkaian peristiwa kematian Brigadir Yosua.
"Seperti apa? Harus diuraian peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman.
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menilai dakwaan jaksa inkonsistensi. "Sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi," ujar Rasamala.
Rasamala mengatakan bila melihat dakwaan JPU, seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih dI Magelang. "Namun, dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling. Kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya, kan, begitu ceritanya," ujar Rasamala.
Rasamala mempersolkan dakwaan jaksa yang menyebut rencana pembunuhan juga di rumah Magelang. Padahal, kata dia, jelas rencana pembunuhan hanya di rumah Saguling, kediaman pribadi Ferdy Sambo. "Kalau berdasarkan dakwaan, tetapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu," ujar Rasamala.
Atas dasar itu, Rasamala menilai dakwaan jaksa inkonsistensi. "Sayangnya, itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela," kata Rasamala
Rasamala berharap hakim bisa menilai secara lengkap, baik dari sisi dakwaannya dan keberatan atau eksepsi yang telah dilayangkan.
"Kami harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apa pun putusannya tentu kami hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya," tutur Rasamala.
Sebelumnya, jaksa menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakaa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa menilai dakwaan mereka telah memenuni syarat formal dan materiel. [**]