Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma'ruf Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:58:04 WIB

Metroterkini.com - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diminta Irwan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10).

Menurut Irwan Iriawan, sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiel. Lebih lanjut, Irwan mengatakan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiel, dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

"Setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara a quo, sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata Irwan.

Sejumlah alasan itu di antaranya, uraian dakwaan JPU dinilai tidak lengkap dan jelas. Keributan di Rumah Magelang Irwan lantas mengutip pada dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Irwan berpendapat bahwa suatu peristiwa keributan menjadi sangat penting karena uraian dakwaan JPU menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Brigadir Yosua di kamarnya.

"Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Irwan.

Menurut dia, peristiwa keributan ini sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasar keterangan para saksi di dalam berita acara pemeriksaan dan alat bukti.

Alasan selanjutnya, kata kubu Kuat Ma'ruf, bahwa dakwaan JPU menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan.

Kubu Kuat menilai JPU hanya berasumsi dan tidak cermat di dalam dakwaan yang menyimpulkan Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sedangkan, dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana, dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Irwan.

Kemudian, kubu Kuat menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa. Pasalnya, surat dakwaan diklaim tidak pernah menguraikan kapan dan di mana terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan

Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.

"Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuat terancam hukuman mati. [jpnn]

Terkini