Diintervensi, Wanita Dianiaya Polwan Minta Perlindungan Kapolda Riau

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:51:48 WIB

Metroterkini.com - Riri Aprilia Kartini (27), wanita yang disekap dan dipukuli polwan Brigadir Ira Delfia Roza minta perlindungan hukum ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Permintaan perlindungan itu karena masih dapat intervensi.

Permintaan perlindungan hukum tersebut dilayangkan lewat surat tertulis. Pengacara Riri, Afriadi Andika menceritakan terkait pihak-pihak yang terus melakukan intervensi dan mendesak untuk berdamai.

"Surat perlindungan hukum dikirim karena banyaknya pihak-pihak yang ingin ketemu dengan klien kami untuk mengajak damai. Menyelesaikan kasus dengan cabut laporan yang saat ini masih berjalan," kata Andika, Rabu (12/10/2022).

Andika memastikan bersama korban siap dan komitmen kasus diusut tuntas. Tidak ada perdamaian dan pencabutan laporan sampai kasus tuntas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami selaku penasehat hukum komitmen kasus dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga dapat putusan hakim. Kami juga menghindari pencabutan laporan kasus ini," katanya.

Untuk itu Andika minta Kapolda Riau Irjen Iqbal untuk memberikan atensi khusus. Sehingga kasus yang menimpa Riri Aprilia segera dilimpahkan hingga kemudian bisa disidangkan.

"Kami menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa. Tidak terjadi lagi dan memberikan efek Jera kepada pelaku. Kalaupun ada perdamaian nantinya hanya meringankan, bukan menghentikan Kasus," kata Andika.

Diketahui Riri melaporkan polwan Brigadir Ira dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru.

Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.

Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.

Sidang perdana Brigadir Ira sendiri sudah digelar pada Kamis (6/10) sore. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada Senin (10/10). [**]

 

 

Terkini