Buntut Tangkap-Lepas Anggota DPRD, Ipda Iwan Disanksi Demosi 7 Tahun

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:27:35 WIB

Metroterkini.com - Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda Iwan Siagian dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun saat sidang etik Propam Polda Riau. Sanksi dijatuhkan usai Iwan menangkap dan melepaskan anggota DPRD, Riko Nanda.

"Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kuansing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidang etik," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan kepada detikSumut, Selasa (11/10/2022).

Setiawan mengatakan Iwan didemosi tujuh tahun setelah menangkap dan melepas politisi Partai NasDem. Sementara untuk kasus narkobanya ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau.

"Kami hanya menangani soal anggotanya saja. Kalau terkait narkoba ditangani oleh Direktorat Narkoba," kata Setiawan.

Sebelumnya Ipda Iwan ditahan Propam Polda Riau. Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas Riko Nanda dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.

Informasi yang diterima detikSumut, Ipda Iwan awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi pada awal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuantan Singingi Riko Nanda.

Setelah ditangkap, Riko Nanda dibebaskan. Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti Riko terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.

Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Iwan yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. [**]

Terkini