Metroterkini.com - Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor). Minggu (9/10/2022).
Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/9/2022) lalu sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Eri Supriadi (34) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah DE warga Pulau Tetap 1, Desa Merangin, Kecamatan Kuok yang merupakan pelaku pencurian, EAC warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok yang berperan sebagai perantara dan AF warga Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koyo Kampar sebagai penada (pembeli hasil curian).
Awal mula kejadian ini pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motornya Pelapor di dalam rumah, tepatnya di ruang keluarga atau ruang tengah dengan kondisi sepeda motor saat itu terkunci stang atau kunci ganda.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi ke Pekanbaru dan rumah saat itu ditinggalkan dalam keadaan kosong dan terkunci.
Selanjutnya keesokan harinya Jumat (16/09/2022) sekira pukul 06.30 WIB, M Nur yang merupakan ayah korban menelponnya dan mengatakan pintu garasi rumah terbuka.
Dan ayahnya menyampaikan, ia tidak melihat sepeda motor miliknya. Mendengar hal tersebut korban langsung pulang kerumah dan sekira pukul 07.30 WIB, korban sampai dirumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Korban saat itu langsung berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak dapat di temukan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah terima laporan dari korban, langsung kita selidiki dan akhirnya pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada dirumahnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama DE di rumahnya dan melakukan interogasi awal.
Dari hasil interogasi terduga mengakui semua perbuatannya dengan masuk kerumah korban dan mengambil 1 unit motor Yamaha RX King.
Kemudian pelaku DE memberikan sepeda motor tersebut kepada EAC untuk dijual, tim langsung bergerak cepat dan mencari pelaku EAC yang berada dirumahnya.
Pengakuan pelaku EAC, sepeda motor tersebut ia jual kepada AF yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar, seharga Rp 4.000.000 dan EAC memberikan Rp. 2.300.000 kepada pelaku DE. Barang bukti yang berhasil diamankan motor Yamaha RX King.
Selanjutnya Tim langsung menuju ke Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan AF dan satu unit sepeda motor yamaha RX King.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Tim berhasil menemukan alamat rumah serta mengamankan AF dan 1 unit sepeda Motor Yamaha RX King yang diduga hasil curian.
Kapolres Kampar AKBP DIdik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand SH MH membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita berharap ini jadi pelajaran bagi pelaku curanmor, karena kita akan pastikan mereka kita tangkap cepat atau lambat," tegas Koko. [***]