Metroterkini.com - Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedarsabu-sabu. Pemuda itu berinisial ARN (30), dia diciduk pada Kamis (6/10) di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Narkoba Polres Narkoba Iptu Rusmadi mengatakan penangkapan ARN berawal dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ARN ternyata memiliki sabu-sabu. Tersangka menyimpan barang bukti dalam kotak handphone yang dibungkus kain. Di dalam kotak itu terdapat 30 paket berisikan butiran kristal bening yang didugasabu-sabu.
Selain itu petugas juga mendapatkan satu bong dari botol plastik merek YOYIC, sebuah korek api, jarum api, dan sendok yang terbuat dari sedotan. "Setelah kami melakukan tes urine, ARN positif menggunakan sabu-sabu. Kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dharmasraya," kata Rusmadi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Baca Juga: Proses Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun di Padang Lua Sempat Ricuh Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pencara. [**]