Perkara Dugaan Pencabulan, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur

Sabtu, 24 September 2022 | 23:43:50 WIB

Metroterkini.com - Minggu 18 September 2022 adalah malam yang tak akan dilupakan seumur hidup oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) anak dibawah umur warga Kecamatan Bengkalis. Mengapa tidak. Karena malam itu menjadi malam jahanam bagi dirinya. Dimana pada malam itu ia dicabuli disebuah pondok kosong oleh tiga temannya yang juga masih dibawah umur.

Rilis dari Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza yang diterima media ini, Minggu (24/9/22) malam, menyebutkan, peristiwa memilukan itu berawal ketika pada, Minggu (18/9/22) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB, korban di chat teman lelakinya berinisial RA (16) seorang pelajar, warga Bengkalis. Kepada korban RA mengatakan "Dikau dimana...jadi jemput". Kemudian dijawab korban melalui chat juga "Tak usah lagi, Bibi kami ada di rumah". Namun, tiba-tiba RA yang mengendarai sepeda motor sudah berada depan gang rumah bibi korban. Melihat terlapor sudah depan gang, korbanpun keluar dan menolak ajakan pelaku untuk keluar malam itu.

Namun, RA tak kehabisan akal. Iapun merayu korban agar mau jalan-jalan sebentar menghirup udara malam. Korban yang awalnya enggan akhirnya mau. Jadilah kedua sejoli ini berboncengan menikmati indahnya malam Kota Bengkalis. Saat sampai di Jalan Antara dua rekan RA yang juga masih pelajar, masing-masing YF (17) dan FW (18) yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengikuti sepeda motor RA yang membonceng korban.

Perjalanan yang semula menyenangkan hati korban, tiba-tiba berubah nestapa ketika RA mengarahkan sepeda motornya ke lahan kosong  yang ada pondok yang juga kosong. Di depan pondok yang jauh dari rumah warga tersebut, RA menarik korban ke dalam pondok kosong tersebut. Korban spontan menolak dan melawan. Namun, apalah daya, RA cs yang sudah kerasukan setan berhasil mendorong korban ke dalam pondok.

Dalam pondok tersebut pelaku melucuti semua pakaian korban dan diduga mencabuli korban. Usai mencabuli korban, para pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah bibinya.

Tak terima perlakuan pelaku, esoknya korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui alamat para pelaku.
Kamis (22/9/22) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB sampai pukul 05.15 WIB ketiga pelaku RA, YF  dan FW ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiga kemudian digelandang ke Mapolres Bengkalis. Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui telah mencabuli korban di pondok kosong.

Berdasarkan keterangan korban, barang bukti dan hasil visum et revertum serta pengakuan pelaku, akhirnya pihak penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU.RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rudi]

Terkini