KPK OTT Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Kamis, 22 September 2022 | 19:33:47 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang," kata Ghufron, Kamis (22/9/2022).

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” sambungnya.

Ghufron mengatakan, OTT tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah orang dan uang. Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan dugaan korupsi tersebut. Ghufron meminta masyarakat bersabar karena tim lidik masih memeriksa pihak terkait guna memperjelas dugaan perbuatan para pelaku.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar, tim lidik KPK sedang memeriksa,” kata Ghufron. 
Perkembangan terbaru, Ghufron menyatakan bahwa salah seorang yang ditangkap adalah hakim agung. Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron. [**]

Terkini