Kurang dari 24 Jam Jajaran Polres Siak Tangkap Pelaku Pembunuhan

Rabu, 07 September 2022 | 01:25:56 WIB

Metroterkini.com - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, STrK,  Selasa (06/09/2022) mengungkapan telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

Kapolres menerangkan bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib tersangka JG minum Tuak  di Warung Tuak di Perum PT. SIR Afdeling 2 Kp. Muara Kelantan Kec. Sei  Mandau Kab. Siak bersama-sama dengan Korban dan Para Saksi pekerja PT.SIR.

Menurut AKBP Ronald sekira pukul 21.00 Wib Dikarenakan sudah banyak terlalu banyak minum Tuak tersengka sudah semakin tidak terkontrol, dan terjadi cekcok mulut dengan Korban dan Saksi lainnya di warung kemudian saksi FG dan saksi BZ berusaha menenangkan tersangka dan mengantarkan tersangka untuk pulang ke rumah. Namun tersangka langsung berlari ke rumah mengambil sebilah parang dan saat akan sampai di warung Tuak saksi FG dan saat itu BZ langsung menangkap tersangka dan bergumul dengan tersangka hingga tersangka di benamkan ke Parit untuk berusaha mengambil parang di tangan tersangka dan saat itu tersangka mendengar kata-kata korban “Matikan aja dia”.

Kemudian Istri Tersangka datang mengambil Parang dari Tersangka dan berhasil membawa Tersangka Pulang kerumah dan Kemudian saksi FG dan BZ Pulang ke rumah sementara KORBAN HL dan saksi SL  masih tinggal di warung tuak tersebut. 

Lanjut AKBP Ronald menjelaskan sekira pukul 21.30 Wib tersangka kembali mengambil kapak dari depan rumah tersangka dan kemudian berjalan mengarah Ke warung Tuak untuk menemui para saksi, karena tidak terima atas perlakuan para saksi di warung Tuak tersebut. Saat sedang berjalan di Jalan Poros tersangka bertemu dengan korban HL yang mengendarai sepeda motor dan kemudian tersangka menghentikan korban, sementara saksi SL berjalan di belakang berjarak sekitar 15 meter.

“Terjadi Cekcok Mulut sebentar antara tersangka dan korban, kemudian Tersangka langsung mengayunkan kapak dengan kedua tangan ke Arah Leher Bagian belakang / Tengkuk  Korban hingga korban terjatuh dan tertelugkup di Tanah, kemudian Tersangka Kembali Mengayunkan kapak ke Arah Kepala korban sebelah kanan, dan saat Melihat kejadian Tersebut Saksi SL ketakutan dan langsung bersembunyi di Balik Sawit dan kemudian Tersangka melarikan diri Kearah Kebun Sawit di belakang Perumahan PT SIR. Setelah tersangka pergi, saksi SL berteriak dan meminta pertolongan,” ujar Kapolres

Setelah menerima laporan tim gabungan Polsek sei mandau dan Satreskrim Polres Siak dibawah pimpinan Kasat reskrim melakukan olah TKP dan langsung mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam oleh tim gabungan, kita apresiasi kegigihan dan kerjasama tim dilapangan” Ucap AKBP Ronald

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama  20 Tahun. [Ibrahim]

Terkini