Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Polisi Siapkan Opsi Pencekalan

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:36:20 WIB

Metroterkini.com - Polisi menyiapkan opsi pencekalan terhadap istri mantan Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dia tidak ditanah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, penyidik Bareskrim telah menyiapkan opsi pencekalan untuk memastikan Putri tetap berada di Indonesia dan menghadiri kembali pemanggilan pada Rabu 31 Agustus 2022.

"Penyidik sudah menyiapkan secara detail,”katanya, Sabtu (27/8/2022).

Pihak Polri belum bisa menjelaskan detail apa saja materi digali dalam pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, tadi malam. Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo masih akan dilakukan di pekan depan.

Jika pemeriksaan sudah selesai, Dedi berjanji akan menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut. "Saya minta rekan-rekan untuk bersabar,”tuturnya.

Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang mana tersangka utamanya adalah mantan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [**]

Tags

Terkini