Pakar Ungkap Jejak 'Editing' Video CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:13:03 WIB

Metroterkini.com - Ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat membeberkan sejumlah tanda hasil penyuntingan atau editing dalam tayangan video rekaman kamera CCTV terkait kronologi dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Jelas itu merupakan hasil dari editing," kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (22/8/2022). 

Abimanyu yang kerap disapa Abah mengatakan, tanda pertama yang nampak kalau rekaman kamera CCTV itu sudah diedit adalah dari 2 mobil yang terparkir di garasi rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Ini bukan analisa saya saja, masyarakat juga melihat logikanya, bahwa sekarang dilihat kendaraan yang warna hitam itu kendaraannya terkompres," ujar Abimanyu. 

Selain itu, kata Abimanyu, tanda kedua yang memperlihatkan rekaman video dari kamera CCTV itu sudah diedit adalah dari format tampilan. 

"Kemudian saat layar itu ditampilkan, itu formatnya 1:1. Padahal kalau layar CCTV biasanya 4:3 atau 16:9, lebar. Melebar, bukan kotak. Dengan demikian berarti ada area yang dipotong," ucap Abimanyu. 

Selain itu, hal yang membuat Abimanyu meyakini rekaman kamera CCTV itu sudah disunting adalah dari penunjuk waktu (time stamp). 

"Silakan kita perhatikan dari time stamp-nya. Sangat kecil. Yang namanya time stamp CCTV harusnya sangat mudah bisa terbaca, tetapi saat ini kecil. Berarti time stamp-nya itu sudah editan. Dengan demikian sudah jelas hasil kamera yang di garasi itu editan," papar Abimanyu. 

Intensitas cahaya Menurut Abimanyu, hal lain yang menjadi sorotan adalah soal intensitas cahaya yang ditangkap kamera CCTV ketika istri Sambo, Putri Candrawathi, tiba dengan menggunakan mobil dari Magelang, Jawa Tengah. 

Abimanyu mengatakan, di dalam tayangan itu terlihat cahaya yang tertangkap kamera CCTV cukup terang saat Putri tiba dan kemudian pergi kembali. Sedangkan dalam rekaman selanjutnya yang memperlihatkan Putri sudah berganti baju dan kembali lagi ke rumah pribadinya, cahaya yang ditangkap oleh kamera CCTV sudah minim menandakan hari mulai gelap. 

"Cahayanya sangat gelap, berarti sudah jadi malam. Nah daerah mana di Jakarta yang jam setengah 6 sore itu sudah gelap? Yang ada masih rada redup. Masih agak terang. Kita bicara CCTV lho," ucap Abimanyu. 

"Bahwa yang namanya CCTV selalu diupayakan untuk menangkap intensitas lebih kuat. Jadi kalau ada perbedaan warna, cahaya apa segala, dia akan diupayakan mampu untuk lebih nyala. Karena dia ada automatic infrared. Ini yang demikian berarti bahwa menurut saya di situ sebetulnya jamnya itu sudah teredit," papar Abimanyu. 

Akan tetapi, jeda yang tertulis di label waktu saat Putri tiba dan kembali lagi ke rumah pribadi itu masing-masing terjadi pada pukul 17.10 WIB dan 17.23 WIB. Jadi hanya terpaut 10 menit. 

"Kalau kita telusuri lagi, tidak memungkinkan waktu 13 menit yang bersangkutan pergi kemudian kembali sudah berganti baju, untuk ngapain gitu pergi ganti baju? Tapi sebetulnya ada suatu durasi yang lebih panjang yang dilakukan sesuatu gitu," ucap Abimanyu. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). 

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). 

Berbekal rekaman kamera CCTV itu dan juga keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling dan dekat TKP, Andi menyatakan penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan. 

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi. 

Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf. 

Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak. 

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J dalam sebuah kejadian di Magelang. 

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit. [**]
 

Tags

Terkini