Berhasil Sita Tiga Alat Berat, Polres Rohul Ungkap Ilegal Minning di Bangun Jaya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:19:23 WIB

Metroterkini.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rokan Hulu berhasil mengamankan tiga unit excavator dan satu orang pengawas usaha tambang galian C tanpa izin (ilegal minning) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH melalui Kasub Si Humas AIPDA Mardiono Pasda, SH mengatakan pengungkapan berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat praktek penambangan galian C di aliran sungai Batang Kumu.

" Setelah mendapat informasi, personil tim Resmob Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi operasional tambang galian C," jelas Mardiono, Sabtu (13/8/2022).

Benar saja, sekira pukul 17.30 WIB personil Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul tiba di lokasi yang dijadikan praktik tambang galian C milik UD Berkah Jaya tepatnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Di lokasi penambangan galian C yang dilakukan oleh UD Berkah Jaya ditemukan tiga unit excavator tengah beroperasi sedang melakukan penambangan di aliran sungai Batang Kumu. Tim langsung mendatangi seorang operator excavator bernama Rian Silalahi yang mengatakan bahwa pengawas usaha adalah seseorang bernama Samsuri alias Opung.

" Saat Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul mempertanyakan izin usaha pertambangan galian C UD Berkah Jaya, Samsuri alias Opung tidak bisa menunjukkannya," ungkap Mardiono.

Dari lokasi tambang galian C, Polisi berhasil mengamankan satu orang pengawas usaha Samsuri alias Opung (55) warga Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kepada tersangka terancam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain itu Polisi juga menyita 3 (tiga) unit alat berat excavator masing-masing 1 (satu) unit merek Komatsu dan 2 (dua) unit merek Sumitomo, 4 (empat) buah buku tulis, 3 (tiga) blok bon pembelian barang, uang tunai hasil penjualan tambang galian C  sebesar Rp 3.935.000 dan 1 (satu) kantong batuan kemudian selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[man]

Terkini