Metroterkini.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan soal Bhayangkara Dua (Bharada) E yang menjadi tersangka penembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Brigadir J bukan polisi yang jago menembak. LPSK juga memperoleh informasi tepercaya bahwa Bharada E baru memegang pistol pada November 2021.
"Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Oleh karena itu, Edwin menepis informasi yang menyebut Bharada E sebagai sniper alias penembak jitu.
"Dia tidak masuk standar itu (sniper), bukan kategori penembak yang mahir," ujar Edwin.
Mantan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu juga membeber kejanggalan lain soal Bharada E. Edwin mengungkapkan awalnya Bharada E tidak ditugaskan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E ini bukan ADC (aide-de-camp) atau ajudan, bukan. Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir," kata Edwin.
LPSK memperoleh informasi soal itu dari Bharada E. Saat menjalani pemeriksaan, Bharada E mengungkapkan ada delapan anggota Polri yang bertugas melekat dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Menurut Bharada E, tiga di antaranya adalah sopir," ucap Edwin.
Dari pemeriksaan di LPSK itu pula Bharada E menyebut ajudan Ferdy Sambo ada dua polisi, yakni Brigadir J dan Brigadir Daden.
"J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Daden. Jadi, J sama Daden sudah melekat ke Pak Sambo dua tahun," ujar Edwin. [jpnn]