Tim Tender Pertamedika Diduga Catut Nama Tim Jamdatun Kejagung

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:20:02 WIB

Metroterkini.com - Tim Tender Rancang Bangun Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Bali Internasional Hospital diduga kuat dengan sengaja telah setidak-tidaknya menggunakan nama Tim Jamdatun Kejagung hanya untuk melegalisir segala tindakan dan keputusan Tim Tender.

Dugaan itu mencuat setelah tidak adanya keterangan apa pun dari Ketua Tim Tender atas surat konfirmasi lanjutan yang dilayangkan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) hingga Rabu (3/8/2022) pukul 16.00 WIB.

"Memang pendampingan itu mungkin ada dan dibolehkan, hanya persoalannya sejauh mana pelibatannya? Aktif atau pasif kah Tim Jamdatun? Jika pasif artinya kan hanya ikut tanda tangan hasil yang dibuat oleh Tim Tender. Tapi jika aktif, maka Tim Jamdatun pasti terlibat langsung dalam tahapan verifikikasi data administrasi, tehnis dan harga pada semua peserta tender," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (4/8/2022) di Jakarta.

Yusri menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan permintaan informasi lanjutan dan konfirmasi ke Ketua Tim Tender Heri Sukamto secara layak dan patut menyusul jawaban Heri Sukamto atas klarifikasi dan permintaan informasi pertama CERI.

"Makanya jangan salahkan kami, jika menduga seperti demikian, karena memang tidak ada keterangan yang masuk akal yang disampaikan Tim Tender. Padahal kan apa susahnya memberikan keterangan itu kepada masyarakat? Apalagi ini adalah ranah urusan publik dan terkait dengan keuangan negara," beber Yusri.

Lebih kanjut Yusri mengutarakan, pihaknya tidak meragukan sama sekali kredibilitas dan ketegasan Jamdatun Kejagung RI Feri Wibisono.

"Kami tahu sekali, beliau keras dan tegas serta lurus orangnya. Mungkin beliau lah jaksa agung muda yang paling miskin. Tidak kompromi orangnya," ungkap Yusri.

Sehingga, katanya, menjadi aneh dan lucu apabila disebutkan Tim Tender Pertamedika didampingi Tim Jamdatun Kejagung RI, tapi begitu banyak kejanggalan hasil kerja Tim Tender.

Selain itu, CERI juga menduga kuat, upload pengumuman tender itu dilakukan menjelang sehari pendaftaran berakhhir, sehingga tidak ada swasta nasional bisa ikut partisipasi dan hanya sesama BUMN karya saja yang ikut.

"Penunjukan pemenang PT PP Tbk oleh Tim tender diduga menyalahi aturan tender sendiri. Dan tak kalah anehnya, Hutama Abipraya KSO yang menurut kami mestinya jadi pemenang tender berdasarkan aturan verifikasi peserta tender, juga tidak melakukan sanggah atas keputusan Tim Tender memenangkan PT PP Tbk yang harga penawaranya lebih mahal Rp 32 miliar dibanding Hutama Abipraya KSO," beber Yusri.

Sebelumnya CERI menyatakan, CERI menyatakan sejumlah kejanggalan terkuak dari proses pengadaan jasa senilai Rp 700 miliar lebih tersebut.

Di antara kejanggalan itu antara lain, pengumuman tender nomor TD 1169/PPJB/KORPORAT-korp/V/2022, yang diupload tanggal 6 Juni 2022 pukul 07.03.33.

Pada pengumuman itu, disebutkan pendaftaran bagi perusahan dibuka mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 7 Juni 2022, anwijing dan site visit 8 Juni 2022 sampai dengan 9 Juni 2022, pemasukan dokumen penawaran 12 Juni 2022 hingga 15 Juni 2022, kemudian pembukaan dokumen tender pada 15 Juni 2022.

Selain itu, lanjut Yusri, CERI juga menemukan ternyata baru pada tanggal 22 Juni 2022, telah dilaksanakan pembukaan dokumen penawaran meliputi dokumen administrasi, teknis dan harga untuk rencana pekerjaan oleh empat perusahaan.

Keempat perusahaan itu di antaranya PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PT PP Tbk) yang menawar senilai Rp 735,554,000,000. Kemudian WEGE  APG KSO ( PT Wijaya Karya Building dengan PT Adhi Persada Gedung) yang menjgajukan penawaran sebesar Rp 786,224,000,000.

Selanjutnya, ada HK Abipraya KSO (PT Hutama Karya dengan PT Abipraya) yang menawar sebesar Rp 703,643,000,000. Terakhir, PT Nindya Karya (Persero) yang mengajukan penawaran sebesar Rp 771,383,800,000.

Selanjutnya, pada 13 Juli 2022, Panitia Tender telah mengundang Hutama Abipraya KSO untuk klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

Namun, panitia tender pada 21 Juli 2022 telah mengumumkan pemenang tender adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, meskipun sebelum negosisasi harga dilaksanakan, faktanya penawaran PT PP Tbk lebih mahal Rp 32 miliar dari Haka Abipraya KSO.

Terkait temuan tersebut, CERI menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, menurut jejak digital, pengumuman baru diupload pada tanggal 6 Juni 2022. CERI mempertanyakan mengapa pengumuman bukan tanggal 1 Juni 2022 setidaknya, untuk masa pendaftaran mulai 2 Juni 2022 sampai dengan 7 Juni 2022?

Menurut Yusri, jika Haka Abipraya KSO sudah diundang klarifikasi teknis dan negosiasi harga, mengingat harga penawaran Hutama Abipraya KSO jauh lebih murah Rp 32 miliar dari harga penawaran PT PP Tbk sebelum negosiasi, maka ia melihat tidak ada dasar Panitia Tender malah menunjuk PT PP Tbk sebagai pemenang tender.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, atas temuan CERI itu, pihaknya telah melayangkan surat nomor 09/EX//CERI/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Ketua Panita Pengadaan Barang dan Jasa PT Pertamina Bina Medika IHC, Heri Sukamto.

Pada 29 Juli 2022 pukul 20.43 WIB, Ketua Panitia tender Heri Sukamto telah mengirimkan keterangan melalui surat elektronik kepada CERI.

Dalam keteranganya itu, Heri Sukamto antara lain menyatakan pihaknya telah melaksanakan tender tersebut sesuai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Pertamina Bina Medika Nomor Kpts-A-045/00000/2019/S0 tanggal 30 Agustus 2019.

Heri Sukamto menyatakan proses tender ini telah didampingi oleh Tim Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Namun, sejauh mana keterlibatan Tim Jamdatun dalam mendampingi tender itu masih menjadi misteri.

Apalagi, tidak ditemukan adanya publikasi dari Pertamedika mengenai dokumen Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Pertamina Bina Medika HIC. Bahkan website resminya pun, dokumen yang mestinya terbuka untuk umum itu tidak ada. Padahal, sejumlah anak usaha Pertamina sudah mencantumkan dokumen seperti itu. [rls]

Tags

Terkini