Metroterkini.com - Mabes Polri menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebanyak 42 saksi telah diperiksa tim khusus (Timsus) Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.
Andi mengatakan, pihaknya belum memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Andi tak menjelaskan detail alasan istri Ferdy Sambo tam diperiksa.
"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Andi.
Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E. Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). [**]