Metroterkini.com - Seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh, RD (66) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya berusia 13 tahun. Pemerkosaan terjadi berulang kali sejak akhir 2020 lalu.
"Pelaku memperkosa anak tirinya ketika rumah sedang sepi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban sedang tidur di kamarnya pada akhir Desember 2020. Tiba-tiba RD disebut masuk ke kamar dan membekap mulut korban bantal lalu memperkosanya.
Isral mengatakan, pelaku juga kerap mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Aksi dugaan pemerkosaan itu disebut terjadi berulang kali hingga 10 Juli lalu.
"Korban diperkosa berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi dan pelaku selalu mengancam korban," ujar Isral.
Menurutnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Usai menerima laporan, polisi turun tangan melakukan penangkapan. Pelaku diciduk tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu (17/7).
"RD mengakui semua perbuatannya," jelas Isral.
Tersangka RD saat ini ditahan di Polres Aceh Tamiang. Dia dijerat dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [**]