Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi menolak untuk melegalkan ganja untuk urusan medis atau kesehatan. Penolakan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan terhadap uji materi UU Narkotika.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dikutip dari detikHealt, Rabu (20/7/2022).
Adapun pemohon uji materi ini adalah Santi, ibu dari anak pengidap cerebral palsy yang beberapa waktu lalu melakukan aksi di Car Free Day Jakarta, memohon pelegalan ganja medis di Indonesia demi terapi sang anak.
Adapun putusan tersebut mempertimbangkan dasar hukum ganja di Narkotika Golongan I yang dengan risiko ketergantungan sangat tinggi.
Mengacu pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35/2009, narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
"Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Suhartoyo, Hakim MK membacakan pertimbangan.
Karenanya, MK berpendirian agar segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.
"Di mana terapi merupakan bagian dari kesehatan, maka penegasan Mahkamah tersebut berkaitan dengan agar segera dilakukannya pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I yang dimungkinkan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan terapi," lanjut dia.
Penelitian disebutnya bisa dilakukan pemerintah atau swasta dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan ganja medis sebagai penelitian, sebagaimana yang diatur pasal 13 ayat 1 UU 35/2009. [**]