Metroterkini.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah media mengungkapkan dugaan penyelewengan tersebut.
Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pun dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Selepas pemeriksaan, Ahyudin mengaku belum mengungkapkan soal aliran uang pada pihak kepolisian.
Pemeriksaan Ahyudin belum berakhir. Ia bakal dimintai keterangan lebih lanjut pada Senin (11/7/2022). Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah dugaan terkait kasus ACT, di antaranya penyelewengan dana donasi untuk keperluan pribadi para pengurus, hingga kemungkinan penggunaan dana CSR dari pihak Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610.
Keuntungan pribadi dan aktivitas terlarang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dana donasi yang dikumpulkan ACT diduga dipakai untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.
Selain itu, ada indikasi dana donasi tersebut digunakan untuk aktivitas terlarang. Namun, Ramadhan belum merinci apa aktivitas terlarang itu.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.
Ramadhan memaparkan, ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing.
Adapun kecelakaan pesawat itu terjadi pada 18 Oktober 2018. Mestinya, lanjut Ramadhan, total uang yang disalurkan ACT pada keluarga korban senilai Rp 138.000.000.000 dan kompensasi santunan dari pihak Boeing sejumlah Rp 2,06 miliar.
Muncul dugaan, sebagian uang itu dipakai untuk pembayaran gaji staf dan pimpinan ACT. Bahkan, dialokasikan guna fasilitas pendukung kegiatan dan kepentingan pribadi Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Pihak kepolisian menduga, pihak ACT pun tak menyampaikan secara terbuka realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan mengelola dana untuk ahli waris korban Lion Air Boeing JT610 dari pihak Boeing.
300 rekeningnya ditutup PPATK
Sebelum pihak kepolisian melakukan penyelidikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening yang dikelola ACT. Pemblokiran dilakukan bertahap. Pertama, Rabu (6/7/2022), 60 rekening diblokir lebih dulu. Menyusul, Kamis (7/7/2022) PPATK menyampaikan sudah menutup akses 300 lebih rekening ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan kajian dan database yang dimilikinya, aliran uang ACT diduga mengalir ke kelompok teroris Al Qaeda.
Transaksi itu dilakukan salah satu pegawai ACT pada salah seorang anggota Al Qaeda yang pernah ditangkap pemerintah Turki.
"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar melanggar perundangan,” kata dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan pada ACT. Beberapa pasal yang dipakai sebagai dasar proses penyelidikan adalah Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [**]