Metroterkini.com - Polisi menangkap seorang duda berusia 33 tahun di Kampar, Riau. Pria tersebut ditangkap setelah terlibat persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Siak Hulu Kampar Riau, Kompol Rusyandi Siregar mengatakan kasus terungkap setelah keluarga korban lapor polisi. Di mana, pelaku diduga melakukan aksi persetubuhan atau cabul berulang kali.
"Laporan kami terima pada 25 Juni lalu. Namun pada hari yang sama pelaku ini juga kabur," kata Rusyandi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Setelah lima hari pencarian, pelaku akhirnya terendus berada di tempat keluarganya di Bengkalis. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku pukul 03.00 WIB.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk diperiksa. Hasilnya, ada 3 anak di bawah umur berusia 6 dan 8 tahun telah dicabuli atau disetubuhi.
"Korban sejauh ini ada tiga orang anak-anak usia enam dan delapan tahun. Dalam aksinya pelaku mengiming-imingi uang Rp 2000 untuk beli jajan," kata Kapolsek.
Selain itu, pelaku mengaku tak kuat untuk menahan nafsunya karena sudah enam tahun menjadi duda. Aksi dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik pelaku.
"Pelaku duda sudah enam tahun. Alasannya karena sudah lama tidak berhubungan intim dan tidak bisa menahan hasratnya," kata Kapolsek.
Atas perbuatanya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Siak Hulu. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak akibat melakukan aksi tersebut. [**]