Pemuda di Aceh Perkosa Pacar Bawah Umur Hingga Hamil

Jumat, 01 Juli 2022 | 22:00:02 WIB

Metroterkini.com - Seorang pemuda di Aceh Besar, Aceh, MS (19) ditangkap polisi karena diduga memperkosa dan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Korban diketahui tengah mengandung dua bulan.

"MS berulang kali memperkosa korban di tempat kerja pelaku dan di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban hendak mengantar barang pesanan MS pada September 2021 lalu. Barang diantar ke toko tempat MS bekerja di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Tiba-tiba MS memaksa korban masuk ke dalam toko. MS disebut melakukan pemerkosaan dan korban sempat melawan.

"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Pelaku juga pernah memperkosa korban dua kali di rumah korban," jelas Ryan.

Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan tubuh anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah diperkosa berulang kali oleh MS.

Pihak keluarga membawa korban ke dokter kandungan untuk dilakukan pemeriksaan. Korban disebut tengah hamil dua bulan.

Orang tua korban tak terima anaknya dilecehkan lalu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Setelah dilakukan penyelidikan, MS akhirnya ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Kamis (30/6).

Pelaku MS saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Terhadap yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Ryan. [**]

Terkini